Jumat, 10 April 2015

Kompetensi Inti Butcher (4. Membelah Karkas)

KODE  UNIT

:

NAK.BC02.004.01

JUDUL  UNIT

:

Membelah Karkas

DESKRIPSI  UNIT 

:

Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk membelah karkas


ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA  UNJUK  KERJA
1.    Menyiapkan proses   pembelahan
1.1          Jenis alat dan mesin pembelah karkas disiapkan sesuai peruntukannya
1.2          Kegunaan alat dijelaskan dengan benar
1.3          Prosedur pembelahan karkas dijelaskan dengan benar
2.    Memotong bagian karkas
2.1          Batas belahan karkas ditentukan dengan tepat
2.2          Memisahkan bagian karkas sesuai standar

BATASAN VARIABEL
1.          Kontek variabel
1.1      Unit kompetensi ini berlaku untuk memisahkan  setengah dan seperempat dari  bagian-bagian  karkas  sesuai   standar
1.2      Unit kompetensi berlaku untuk Butcher semua ternak ruminansia dan babi.

2.         Peralatan yang dibutuhkan :
2.1          Alat pelindung diri (baju kerja, sepatu boot, masker, gloves, apron, hair net, helm, topi, ear plug, kacamata)
2.2          Alat dan mesin potong

3.         Tugas-tugas yang harus dilakukan  :
3.1          Menyiapkan proses pembelahan
3.2          Memotong bagian karkas

4.         Peraturan perundanganyang diperlukan :
4.1          Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
4.2          Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Usaha Penanganan Daging (Meat Cutting Plan)
4.3          Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413 tahun 1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya
4.4          Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 3932:2008 tentang Mutu Karkas dan Daging Sapi

PANDUAN PENILAIAN
1.         Kondisi Penilaian
1.1          Prosedur penilaian dilakukan  melalui tahapan sebagai berikut:
1.1.1.       Penentuan tempat, waktu dan cara penilaian.
1.1.2.       Penyiapan alat dan bahan penilaian.
1.1.3.       Penyusunan kriteria penilaian.
1.1.4.       Penentuan standar penilaian.
1.1.5.       Pengujian, penilaian dan penetapan kelulusan.
1.1.6.       Pelaporan hasil pengujian.

1.2          Unit Kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya:
1.2.1.       NAK.BC01.001.01: Menerapkan Keselamatan, Kesehatan dan 
                                                          Lingkungan Kerja
1.2.2.       NAK.BC01.002.01: Menerapkan Jaminan Keamanan Mutu Produk
1.2.3.       NAK.BC01.003.01: Menerapkan Higiene Sanitasi
1.2.4.       NAK.BC01.004.01: Mengorganisasikan Pekerjaan
1.2.5.       NAK.BC02.001.01: Mengoperasikan Berbagai Jenis Pisau
1.2.6.       NAK.BC02.002.01: Mengidentifikasi Anatomi Tubuh Ternak

1.3          Unit kompetensi yang terkait :
1.1.1.       NAK.BC02.005.01 : Memisahkan Daging sesuai dengan Spesifikasinya
1.1.2.       NAK.BC02.006.01 : Memilah Daging sesuai dengan Kegunaannya

2.         Kondisi Pengujian
2.1.        Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja atau tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan
2.2.        Metode penilaian dapat dilakukan melalui wawancara, tes tulis, praktik dan simulasi

3.         Pengetahuan   yang dibutuhkan :
3.1.        Alat dan mesin
3.2.        Anatomi Karkas

4.         Keterampilan  yang dibutuhkan :
4.1          Mengoperasikan alat dan mesin
4.2          Menentukan batas potongan

5.         Aspek kritis  :
5.1          Ketepatan memilih dan menggunakan alat potong
5.2          Ketepatan menentukan batas potongan

KOMPETENSI KUNCI
NO
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI
TINGKAT
1
Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi
3
2
Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
1
3
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
1
4
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
1
5
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
2
6
Memecahkan masalah
1
7
Menggunakan teknologi
1





Tidak ada komentar:

Posting Komentar