KODE UNIT
|
:
|
NAK.BC01.002.01
|
JUDUL UNIT
|
:
|
Menerapkan Jaminan Keamanan dan Mutu Produk
|
DESKRIPSI
UNIT
|
:
|
Unit
ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan
sikap kerja yang dibutuhkan untuk menerapkan jaminan keamanan dan
mutu produk
|
ELEMEN KOMPETENSI
|
KRITERIA UNJUK KERJA
|
1.
Mengidentifikasi
elemen standar
|
1.1
Standar sistem
mutu yang dipersyaratkan diidentifikasi
1.2
Elemen
standar sistem mutu yang berlaku dan
relevan diidentifikasi sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan
|
2.
Menerapkan jaminan keamanan produk
|
2.1
Elemen standar sistem jaminan keamanan produk dilaksanakan sesuai dengan
Prosedur Operasional Baku/SOP
2.2
Rekaman data
penerapan jaminan keamanan produk
didokumentasikan.
2.3
Hasil
dokumentasi dilaporkan kepada penanggungjawab
|
3.
Menerapkan
jaminan mutu produk
|
3.1.
Elemen standar dilaksanakan sesuai
dengan standar sistem mutu
3.2.
Rekaman data
penerapan jaminan mutu didokumentasikan.
3.3.
Hasil
dokumentasi dilaporkan kepada penanggungjawab
|
BATASAN
VARIABEL
1.
Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk menganalisa data,
mengidentifikasi
tindakan koreksi, memonitor dan mengevaluasi keefektifan setiap perubahan yang berkaitan dengan
pengembangan rencana HACCP.
1.2 Pekerjaan dilakukan sesuai persyaratan peraturan
yang berlaku, penggunaan alat yang digunakan dalam pengembangan dan penerapan
rencana HACCP di sektor industri makanan (daging).
2.
Perlengkapan yang dibutuhkan
2.1 Alat pelindung diri (baju kerja, sepatu boot,
masker, gloves, apron, hair net, helm,
topi, ear plug, kacamata)
2.2 Alat pengujian mutu (pH meter, Termometer, dan Hygrometer)
2.3 Log book dan formulir
hasil
3.
Tugas-tugas yang harus
dilakukan :
3.1 Mengidentifikasi elemen
standar
3.2 Menerapkan jaminan keamanan produk
3.3 Menerapkan jaminan mutu produk
4.
Peraturan perundang-undangan yang diperlukan :
4.1 Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
4.2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2010
tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Usaha Penanganan
Daging (Meat Cutting Plan)
4.3 Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413 tahun 1992
tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya
4.4 Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 3932:2008
tentang Mutu Karkas dan Daging Sapi
4.5 Standar Internasional tentang Produksi Daging yang Sehat dan Aman Dikonsumsi
PANDUAN PENILAIAN
1.
Kondisi Penilaian
1.1. Prosedur penilaian dilakukan melalui tahapan
sebagai berikut:
1.1.1.
Penentuan tempat,
waktu dan cara penilaian.
1.1.2.
Penyiapan alat dan
bahan penilaian.
1.1.3.
Penyusunan
kriteria penilaian.
1.1.4.
Penentuan standar
penilaian.
1.1.5.
Pengujian,
penilaian dan penetapan kelulusan.
1.1.6.
Pelaporan hasil
pengujian
1.2.
Untuk Kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya :
NAK.BC01.001.01 : Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja di
Lingkungan Kerja
1.3.
Unit kompetensi yang terkait:
1.3.1.
NAK.BC02.001.01: Mengoperasikan Berbagai Jenis Pisau
1.3.2.
NAK.BC02.002.01:
Mengidentifikasi
Anatomi Tubuh Ternak
1.3.3.
NAK.BC02.003.01:
Memisahkan Bagian di Luar Karkas
1.3.4.
NAK.BC02.004.01: Membelah Karkas
1.3.5.
NAK.BC02.005.01:
Memisahkan Daging sesuai dengan
Spesifikasinya
1.3.6.
NAK.BC02.006.01:
Memilah Daging sesuai dengan Kegunaannya
1.3.7.
NAK.BC02.007.01:
Mengemas Produk
1.3.8.
NAK.BC02.008.01:
Mengatur Ketersediaan Produk
1.3.9.
NAK.BC02.009.01:
Melakukan Penyimpanan Produk
1.3.10.
NAK.BC02.010.01:
Mengurangi Wastage
1.3.11.
NAK.BC02.011.01: Memotong Daging
1.3.12.
NAK.BC02.012.01: Display Produk
1.3.13.
NAK.BC02.013.01: Membuat Nilai Tambah Produk
1.3.14.
NAK.BC02.014.01: Melakukan Monitoring dan Supervisi
1.3.15.
NAK.BC03.001.01:
Mengoperasikan Brisketsaw
1.3.16.
NAK.BC03.002.01: Mengoperasikan Leg Cutter
1.3.17.
NAK.BC03.003.01:
Mengoperasikan Hide Puller
1.3.18.
NAK.BC03.004.01: Mengoperasikan Chainsaw
1.3.19.
NAK.BC03.005.01:
Mengoperasikan Bandsaw
1.3.20.
NAK.BC03.006.01:
Mengoperasikan Mincer
1.3.21.
NAK.BC03.007.01: Mengoperasikan Slicer
1.3.22.
NAK.BC03.008.01:
Mengoperasikan Tenderizer
1.3.23.
NAK.BC03.009.01: Mengoperasikan Vacum Pack
1.3.24.
NAK.BC03.010.01:
Membuat Sosis
1.3.25.
NAK.BC03.011.01:
Membuat Burger
1.3.26.
NAK.BC03.012.01: Membuat Bakso
1.3.27.
NAK.BC03.013.01:
Mengawetkan Daging dengan Cara Pengasinan
1.3.28.
NAK.BC03.014.01: Mengawetkan Daging dengan Cara Pengasapan
2.
Kondisi Pengujian
2.1 Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja atau tempat uji kompetensi
(TUK) yang ditetapkan
2.2 Metode Penilaian dapat
dilakukan melalui wawancara, tes tulis, praktik dan simulasi
3.
Pengetahuan yang dibutuhkan
3.1
Sistem jaminan keamanan pangan
3.2
Proses Produksi
3.3
Bahaya keamanan biologi, fisik dan kimia
3.4
Analisis risiko
3.5
Alat pengujian mutu
4.
Keterampilan yang dibutuhkan :
4.1. Membuat diagram alir analisis bahaya
4.2. Menerapkan HACCP
4.3. Membaca instruksi kerja
4.4. Menentukan ketidaksesuain minor dan mayor
4.5. Mengembangkan tindakan koreksi
4.6. Menggunakan alat teknik peningkatan mutu
5.
Aspek Kritis
5.1. Kecermatan mengawasi proses
produksi
5.2. Ketepatan menentukan titik kritis pengendalian
5.3. Ketepatan menentukan bahaya biologi, fisik, dan kimia
5.4. Ketepatan menggunakan simbol diagram alir
5.5. Ketepatan menggunakan alat pengujian mutu
KOMPETENSI KUNCI
NO
|
KOMPETENSI KUNCI
|
TINGKAT
|
1.
|
Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan
informasi
|
2
|
2.
|
Mengkomunikasikan
informasi dan ide-ide
|
2
|
3.
|
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
|
1
|
4.
|
Bekerjasama dengan orang
lain dan kelompok
|
2
|
5.
|
Menggunakan
gagasan secara matematis dan teknis.
|
2
|
6
|
Memecahkan masalah
|
2
|
7.
|
Menggunakan teknologi
|
1
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar