Jumat, 10 April 2015

Kompetensi Umum Butcher (Menerapkan Jaminan Keamanan dan Mutu Produk)

KODE  UNIT

:

NAK.BC01.002.01

JUDUL  UNIT

:

Menerapkan Jaminan Keamanan dan Mutu Produk

DESKRIPSI  UNIT

:

Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk menerapkan jaminan keamanan dan mutu produk

 

ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA  UNJUK  KERJA
1.         Mengidentifikasi elemen standar 
1.1          Standar  sistem  mutu yang dipersyaratkan diidentifikasi
1.2          Elemen standar sistem mutu  yang berlaku dan relevan diidentifikasi sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan

2.         Menerapkan jaminan keamanan produk
2.1          Elemen standar sistem jaminan keamanan produk  dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasional Baku/SOP
2.2          Rekaman data penerapan jaminan keamanan produk didokumentasikan.
2.3          Hasil dokumentasi dilaporkan kepada penanggungjawab

3.          Menerapkan jaminan mutu produk

3.1.          Elemen standar dilaksanakan sesuai dengan standar sistem mutu 
3.2.          Rekaman data penerapan jaminan mutu didokumentasikan.
3.3.          Hasil dokumentasi dilaporkan kepada penanggungjawab

 

BATASAN  VARIABEL

1.    Konteks variabel
1.1     Unit kompetensi ini berlaku untuk menganalisa data, mengidentifikasi tindakan koreksi, memonitor dan mengevaluasi keefektifan setiap perubahan yang berkaitan dengan pengembangan rencana HACCP.
1.2     Pekerjaan dilakukan sesuai persyaratan peraturan yang berlaku, penggunaan alat yang digunakan dalam pengembangan dan penerapan rencana HACCP di sektor industri makanan (daging).

2.    Perlengkapan yang dibutuhkan
2.1     Alat pelindung diri (baju kerja, sepatu boot, masker, gloves, apron, hair net, helm, topi, ear plug, kacamata)
2.2     Alat pengujian mutu (pH meter,  Termometer, dan Hygrometer)
2.3     Log book dan formulir hasil

3.    Tugas-tugas yang harus dilakukan :
3.1     Mengidentifikasi elemen standar
3.2     Menerapkan jaminan keamanan produk 
3.3     Menerapkan jaminan mutu produk

4.    Peraturan  perundang-undangan yang diperlukan :
4.1     Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan   
4.2     Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Usaha Penanganan Daging (Meat Cutting Plan)
4.3     Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413 tahun 1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya
4.4     Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 3932:2008 tentang Mutu Karkas dan Daging Sapi
4.5     Standar Internasional tentang Produksi Daging yang Sehat dan Aman Dikonsumsi

PANDUAN  PENILAIAN

1.    Kondisi Penilaian
1.1.   Prosedur penilaian dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1.1.1.        Penentuan tempat, waktu dan cara penilaian.
1.1.2.        Penyiapan alat dan bahan penilaian.
1.1.3.        Penyusunan kriteria penilaian.
1.1.4.        Penentuan standar penilaian.
1.1.5.        Pengujian, penilaian dan penetapan kelulusan.
1.1.6.        Pelaporan hasil pengujian

1.2.   Untuk Kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya :
 NAK.BC01.001.01    : Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
                                                                 Lingkungan Kerja
  
1.3.   Unit kompetensi yang terkait:
1.3.1.                                NAK.BC02.001.01: Mengoperasikan Berbagai Jenis Pisau  
1.3.2.                                NAK.BC02.002.01: Mengidentifikasi Anatomi Tubuh Ternak
1.3.3.                                NAK.BC02.003.01: Memisahkan Bagian di Luar Karkas
1.3.4.                                NAK.BC02.004.01: Membelah Karkas
1.3.5.                                NAK.BC02.005.01: Memisahkan Daging sesuai dengan Spesifikasinya
1.3.6.                                NAK.BC02.006.01: Memilah Daging  sesuai dengan Kegunaannya
1.3.7.                                NAK.BC02.007.01: Mengemas Produk
1.3.8.                                NAK.BC02.008.01: Mengatur Ketersediaan Produk
1.3.9.                                NAK.BC02.009.01: Melakukan Penyimpanan Produk
1.3.10.                            NAK.BC02.010.01: Mengurangi  Wastage
1.3.11.                            NAK.BC02.011.01: Memotong Daging
1.3.12.                            NAK.BC02.012.01: Display  Produk
1.3.13.                            NAK.BC02.013.01: Membuat Nilai Tambah Produk
1.3.14.                            NAK.BC02.014.01: Melakukan Monitoring dan Supervisi
1.3.15.                            NAK.BC03.001.01: Mengoperasikan Brisketsaw
1.3.16.                            NAK.BC03.002.01: Mengoperasikan Leg Cutter
1.3.17.                            NAK.BC03.003.01: Mengoperasikan Hide Puller
1.3.18.                            NAK.BC03.004.01: Mengoperasikan Chainsaw
1.3.19.                            NAK.BC03.005.01: Mengoperasikan Bandsaw
1.3.20.                            NAK.BC03.006.01: Mengoperasikan Mincer
1.3.21.                            NAK.BC03.007.01: Mengoperasikan Slicer
1.3.22.                            NAK.BC03.008.01: Mengoperasikan Tenderizer
1.3.23.                            NAK.BC03.009.01: Mengoperasikan Vacum Pack
1.3.24.                            NAK.BC03.010.01: Membuat Sosis
1.3.25.                            NAK.BC03.011.01: Membuat  Burger
1.3.26.                            NAK.BC03.012.01: Membuat Bakso
1.3.27.                            NAK.BC03.013.01: Mengawetkan Daging dengan Cara Pengasinan
1.3.28.                            NAK.BC03.014.01: Mengawetkan Daging dengan Cara Pengasapan

2.    Kondisi Pengujian
2.1     Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja atau tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan
2.2     Metode Penilaian dapat dilakukan melalui wawancara, tes tulis, praktik dan simulasi

3.    Pengetahuan yang dibutuhkan
3.1     Sistem jaminan keamanan pangan
3.2     Proses Produksi
3.3     Bahaya keamanan biologi, fisik dan kimia
3.4     Analisis risiko
3.5     Alat pengujian mutu

4.    Keterampilan yang dibutuhkan :
4.1.   Membuat diagram alir analisis bahaya
4.2.   Menerapkan HACCP
4.3.   Membaca instruksi kerja
4.4.   Menentukan ketidaksesuain minor dan mayor
4.5.   Mengembangkan tindakan koreksi
4.6.   Menggunakan alat teknik peningkatan mutu

5.    Aspek Kritis
5.1.   Kecermatan mengawasi proses produksi
5.2.   Ketepatan menentukan titik kritis pengendalian
5.3.   Ketepatan menentukan bahaya biologi, fisik, dan kimia
5.4.   Ketepatan menggunakan simbol diagram alir
5.5.   Ketepatan menggunakan alat pengujian mutu




KOMPETENSI  KUNCI

NO
KOMPETENSI KUNCI
TINGKAT
1.
Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi
2
2.
Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
2
3.
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
1
4.
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
2
5.
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis.
2
6
Memecahkan masalah
2
7.
Menggunakan teknologi
1
































Tidak ada komentar:

Posting Komentar