Jumat, 10 April 2015

Kompetensi Umum Butcher (Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja)

KODE UNIT
:
NAK.BC01.001.01
JUDUL UNIT
:
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja
DESKRIPSI UNIT
:
Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja

ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Mengidentifikasi risiko kerja, lingkungan kerja, material berbahaya, dan bahaya lain di lokasi kerja
1.1      Bahaya di area kerja diidentifikasi .
1.2      Material berbahaya dan bahaya lain pada lokasi kerja diidentifikasi secara tepat.
1.3      Material berbahaya dan bahaya lain yang berdampak pada diri sendiri dan pekerja lain diamankan
2.    Mempersiapkan cara kerja aman

2.1.   Perlengkapan kerja dan material diidentifikasi.
2.2.   Perlengkapan kerja dan material, serta cara kerja yang aman dipilih sesuai Prosedur Operasional Baku/SOP.
3.    Menerapkan cara kerja aman dan prosedur darurat
3.1.   Perlengkapan kerja dan material digunakan sesuai spesifikasi manufaktur dan standar kerja.
3.2.   Pekerjaan dilakukan dengan cara aman sesuai Prosedur Operasional Baku/SOP.
3.3.   Area dan perlengkapan kerja dibersihkan untuk mencegah dan melindungi diri sendiri dan orang lain dari kecelakaan serta memenuhi tuntutan lingkungan.
3.4.   Prosedur kerja darurat berkaitan dengan kecelakaan dan kondisi darurat lainnya   diidentifikasi.
3.5.   Prosedur kerja darurat dilaksanakan sesuai kondisi daruratnya.
4.    Menerapkan kesehatan kerja
1.1.    Pengetahuan tentang kebersihan diri dijelaskan dengan benar
1.2.    Prosedur kesehatan kerja dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasional Baku/SOP

BATASAN VARIABEL
1.          Konteks penilaian
Unit kompetensi ini berlaku untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja Butcher .

2.          Perlengkapan yang dibutuhkan :
2.1.       Alat komunikasi
2.2.       Perlengkapan P3K
2.3.       Perlengkapan kerja
2.4.       Alat pelindung diri (baju kerja, sepatu boot, masker, gloves, apron, hair net, helm, topi, ear plug, kacamata)

3.          Tugas-tugas yang harus dilakukan :
3.1.       Mengidentifikasi risiko kerja, dan lingkungan kerja, material berbahaya, dan bahaya lain di lokasi kerja
3.2.       Mempersiapkan cara kerja aman
3.3.       Menerapkan cara kerja aman dan prosedur darurat
3.4.       Menerapkan kesehatan kerja

4.          Peraturan perundangan yang diperlukan :
4.1.        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4.2.        Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.05/Men/1996 tentang Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja

PANDUAN PENILAIAN
1.       Kondisi Penilaian
1.1.             Prosedur penilaian dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
2.1.             Penentuan tempat, waktu dan cara penilaian.
2.2.             Penyiapan alat dan bahan penilaian.
2.3.             Penyusunan kriteria penilaian.
2.4.             Penentuan standar penilaian.
2.5.             Pengujian, penilaian dan penetapan kelulusan.
2.6.             Pelaporan hasil pengujian.

1.2.             Unit Kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya:
-------------
1.3.             Unit kompetensi yang terkait :
             -------------
2.       Kondisi Pengujian
2.1.        Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja atau tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan
2.2.        Metode penilaian dapat dilakukan melalui wawancara,  portofolio,  tes tulis dan lisan 

3.       Pengetahuan yang dibutuhkan :
3.1.             Prosedur pertolongan pertama pada kecelakaan
3.2.             Bahaya, risiko dan prosedur keselamatan di tempat kerja
3.3.             Prosedur tanggap darurat dan evakuasi
3.4.             Kesehatan masyarakat veteriner

4.       Keterampilan yang dibutuhkan :
4.1.        Merencanakan dan mengatur pekerjaan
4.2.        Melakukan komunikasi efektif
4.3.        Membaca simbol
4.4.        Mengidentifikasi kerusakan alat dan material

5.       Aspek kritis:
5.1.        Ketepatan menginterpretasikan dan mengaplikasikan informasi, standar dan spesifikasi.
5.2.        Ketepatan memilih perlengkapan kerja.
5.3.        Ketepatan penanganan kecelakaan kerja.

KOMPETENSI KUNCI
NO
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI
TINGKAT
1
Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi
2
2
Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
1
3
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
2
4
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
2
5
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
1
6
Memecahkan masalah
1
7
Menggunakan teknologi
1









Tidak ada komentar:

Posting Komentar